Pendampingan Izin Edar BPOM RI
Layanan Lainnya
Pendampingan Sertifikasi Halal
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sejak 17 Oktober 2019, sertifikasi halal menjadi wajib di Indonesia. Ini artinya, semua produk makanan, minuman, kosmetik, dan lain-lain yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama muslim, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban, tapi juga jembatan kepercayaan bagi konsumen dan memperluas pangsa pasar.
Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
Izin PIRT diperlukan untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Dengan izin PIRT, produk Anda dapat diedarkan secara legal dan mendapatkan kepercayaan konsumen.
Legal Due Diligence untuk Merger & Akuisisi
Legal Due Diligence (LDD) merupakan tahapan krusial dalam proses M&A yang bertujuan menelaah kondisi hukum perusahaan target serta mengidentifikasi potensi risiko yang tidak tampak. Layanan kami mencakup analisis struktur perusahaan, kontrak komersial, kekayaan intelektual, dan kontrak kerja.
Siap untuk Memulai?
Hubungi kami hari ini untuk konsultasi tentang kebutuhan legalitas Anda