Pendampingan Sertifikasi Halal

Pendampingan Sertifikasi Halal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sejak 17 Oktober 2019, sertifikasi halal menjadi wajib di Indonesia. Ini artinya, semua produk makanan, minuman, kosmetik, dan lain-lain yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama muslim, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban, tapi juga jembatan kepercayaan bagi konsumen dan memperluas pangsa pasar.

Siap untuk Memulai?

Hubungi kami hari ini untuk konsultasi tentang kebutuhan legalitas Anda

Jadwalkan Konsultasi