Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan izin yang wajib dimiliki oleh pelaku UMKM yang memproduksi makanan dan minuman.
**Syarat Pengajuan PIRT:**
- Usaha mikro atau kecil
- Lokasi produksi memenuhi syarat
- Produk memenuhi standar keamanan pangan
- Memiliki label yang benar
**Keuntungan Memiliki PIRT:**
- Produk dapat diedarkan secara legal
- Meningkatkan kepercayaan konsumen
- Dapat memasuki pasar modern
- Mendukung pengembangan usaha
Bagikan artikel ini:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!